Kamis, 08 Januari 2015

BAB II TINJAUAN TEORI



BAB II
TINJAUAN TEORI

2.1 Sanitasi Tempat-tempat Umum
Sanitasi menurut WHO adalah suatu usaha untuk mengawasi beberapa faktor lingkungan fisik yang berpengaruh kepada manusia, terutama terhadap hal-hal yang mempunyai efek merusak perkembangan fisik, kesehatan dan kelangsungan hidup. Sedangkan tempat umum atau sarana umum yang dikelola secara komersial yaitu tempat yang memfasilitasi terjadinya penularan penyakit, atau tempat layanan umum yang intensitas jumlah dan waktu kunjungannya tinggi (Chandra, 2006).
Sehingga dapat disimpulkan sanitasi tempat-tempat umum adalah suatu usaha untuk mengawasi dan mencegah kerugian akibat dari tidak terawatnya tempat-tempat umum tersebut yang mengakibatkan timbul menularnya berbagai jenis penyakit, atau sanitasi tempat-tempat umum merupakan suatu usaha atau upaya yang dilakukan untuk menjaga kebersihan tempat-tempat yang sering digunakan untuk menjalankan aktivitas hidup sehari-hari agar terhindar dari ancaman penyakit yang merugikan kesehatan.
2.2 Jenis Tempat-tempat Umum
            Jenis tempat-tempat umum meliputi hotel, terminal angkutan umum (air, darat, udara), pasar tradisional atau swalayan pertokoan, bioskop, salon kecantikan atau tempat pangkas rambut, panti pijat, taman hiburan, gedung pertemuan, pondok pesantren, tempat ibadah, objek wisata, dan lain-lain.

2.3 Pelabuhan
Pelabuhan laut yaitu tempat yang terdiri dari daratan dan perairan disekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintah dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kegiatan pemerintah dan kagiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang dan dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran (Permenhub Nomor 21, 2007)
Pelabuhan sebagai pintu gerbang transformasi penyebaran penyakit juga merupakan ancaman global terhadap kesehatan masyarakat karena adanya penyakit karantina, penyakit menular baru (new emerging diseases), maupun penyakit menular lama yang timbul kembali  (re-emerging diseases) juga mempunyai implikasi besar dan faktor risiko potensial dalam penyebaran penyakit (Sutrisno, 2008).
Selain sarana transportasi darat, masyarakat juga menggunakan sarana transportasi air untuk berpergian. Sarana tersebut tentunya memerlukan tempat untuk transit atau singgah, dalam hal ini terminal (pelabuhan). Karena pelabuhan juga menjadi tempat berkumpulnya orang banyak, sanitasi dan kebersihannya perlu diperhatikan.

2.4 Fasilitas Pelabuhan

Secara umum yang dimaksud sebagai fasilitas bangunan pelabuhan adalah suluruh bangunan / konstruksi yang berada dalam daerah kerja suatu pelabuhan baik itu di darat maupun di laut yang merupakan saran pendukung guna memperlancar jalannya kegiatan yang ada dalam pelabuhan (Nuryoso, 2012)
Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 61 Tahun 2006 tentang kepelabuhan dalam bab III pasal 22 merupakan daerah yang digunakan untuk :
a.    Fasilitas pokok pelabuhan yang meliputi :
1.    Alih muat antar kapal
2.    Dermaga
3.    Terminal penumpang
4.    Pergudangan
5.    Lapangan penumpukan
6.    Terminal peti emas, curah cair, curah kering dan RO-RO
7.    Perkantoran untuk kegiatan pemerintahan dan pelayanan jasa
8.    Fasilitas bunker
9.    Instalasi air, listrik dan telekomonikasi
10. Jaringan jalan dan rel kereta api
11. Fasilitas pemadam kebakaran
12. Tempat tunggu kendaraan bermotor
13. Perairan tempat labuh
14.  Kolam labuh
b.    Fasilitas penunjang pelabuhan yang meliputi :
1.    Kawasan perkantoran untuk mengguna jasa pelabuhan;
2.    Sarana umum;
3.    Tempat penampungan limbah;
4.    Fasilitas pariwisata, pos, dan telekomunikasi;
5.    Fasilitas perhotelan dan restoran ;
6.    Areal pengembangan pelabuhan;
7.    Kawasan perdagangan;
8.    Kawasan industri.
2.5 Sanitasi Lingkungan Pelabuhan
Sanitasi lingkungan pelabuhan merupakan kegiatan menyeluruh dalam perencanaan, pengorganiasasian, pelaksanaan dan pengawasan pada aspek sanitasi lingkungan pelabuhan. Kegiatan ini dimaksudkan sebagai upaya pencegahan penyakit menular dengan cara meniadakan atau menekan sekecil mungkin faktor lingkungan yang dapat menimbulkan pengaruh buruk (faktor risiko) di dalam kapal dan wilayah pelabuhan sehingga tidak menjadi sumber penularan penyakit (Sutrisno, 2008).
2.6 Fasilitas Sanitasi Pelabuhan
Fasilitas sanitasi pelabuhan merupakan fasilitas fisik bangunan dan perlengkapannya digunakan untuk mengendalikan faktor-faktor lingkungan yang dapat merugikan kesehatan manusia, antara lain : sarana air bersih, jamban, peturasan, saluran air limbah, tempat cuci tangan, bak sampah, kamar mandi, locker, peralatan pencegahan terhadap serangga dan tikus serta peralatan kebersihan ( Elvionita, 2012).
2.5 Aspek Dalam Upaya Kegiatan dan Bidang Pengawasannya
            Lingkungan pelabuhan merupakan tempat-tempat umum adalah tempat kegiatan bagi umum yang mempunyai tempat, sarana dan kegiatan tetap, diselenggarakan oleh badan pemerintah, swasta, dan atau perorangan yang dipergunakan langsung oleh masyarakat. Untuk dapat melakukan kegiatan sanitasi tempat-tempat umum secara lengkap harus ditinjau melalui tiga aspek pendekatan yaitu aspek teknis yang meliputi persyaratan dan peraturan mengenai tempat umum tersebut dan keterkaitannya dengan fasilitas sanitasi dasar. Aspek sosial diantaranya adalah ekonomi dan sosial budaya dan aspek administrasi dan manajemen diantaranya adalah pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen dengan baik (Sutrisno, 2008)
Pada umumnya di dalam penerapan usaha sanitasi lingkungan pelabuhan dibutuhkan pendekatan terhadap aspek sosial. Dalam pendekatan aspek sosial diperlukan penguasaan pengetahuan antara lain tentang kebiasaan hidup, adat istiadat, kebudayaan, keadaan ekonomi, kepercayaan, komunikasi dan motivasi.
Upaya pelaksanaan pengelolaan sanitasi Pelabuhan dilakukan oleh pengelolahdan masyarakat pelabuhan dan selalu dipantau serta dilakukan pengawasan oleh PT.(Persero) Pelindo, KKP dan mayarakat. Dalam penyelenggaraan sanitasi pelabuhan harus dipertimbangkan fungsi-fungsi manajemen yang meliputi perencanaan (Planning), pengorganisasian (Organizing), penggerakan (Actuating) serta unsur pengawasan (Controlling) yang baik. Upaya ini diarahkan pada ruang lingkup dalam pengelolaan sarana sanitasi lingkungan pelabuhan diantaranya: Penyediaan air bersih, pembuangan air limbah, kamar mandi/WC dan penyediaan tempat sampah serta sumber pencemaran, dan pengendalian vektor dan binatang penular penyakit.
Pelabuhan memiliki berbagai kegiatan yang sangat penting. Salah satu hal utama dalam bidang sosial, pelabuhan bisa dimanfaatkan sebagai tempat untuk memperoleh akses jalur transportasi dari satu pulau ke pulau yang lainnya maupun dari satu negara ke negara yang lain. Dapat dimungkinkan dari kegiatan tersebut, lingkungan pelabuhan akan tercemar dengan mudah baik karena aktifitas manusia maupun karena faktor alam atau dari lingkungan itu sendiri.
Kondisi lingkungan yang telah tercemar dapat menimbulkan berbagai gangguan kesehatan terutama kepada masyarakat yang sering mengakses pelabuhan. Apabila hal ini dibiarkan terus menerus maka akan terjadi permasalahan kesehatan yang cukup serius dimana wilayah pelabuhan yang merupakan titik awal kegiatan sosial lintas pulau dan negara akandapat memperluas penyebaran penyakit dari lingkungan pelabuhan itu, baik dari satu pulau ke pulau, dari satu negara ke negara yang lain maupun dari wilayah pelabuhan ke daerah daratan di pulau tersebut.
2.5.1 Aspek Penilaian Sanitasi Pelabuhan
Adapun hal-hal atau aspek yang merupakan komponen penting dalam suatu penilaian pelabuhan yakni sebagai berikut :
a.    Hygiene Sanitasi Gedung dan Bangunan Umum Di Pelabuhan
Pengawasan Hygiene gedung dan bangunan umum di pelabuhan adalah pengawasan kondisi dari komponen atau bagian-bagian bangunan serta fasilitas pendukungnya yang ada dipelabuhan dari kemungkinan timbulnya masalah kesehatan mulai dari kondisi fisik bangunan gedung dan halamannya, penanganan sampah, sarana pembuangan air limbah, vektor, prilaku dan lain sebagainya. Pengawasan Hygiene gedung dan bangunan pelabuhan dilakukan secara rutin setiap satu bulan sekali dan dilakukan apabila terjadi KLB (Kepmenkes RI Nomor 431, 2007). Faktor Risiko kesehatan lingkungan yang diawasi meliputi :
1.      Kondisi atap dan talang, yang tidak memenuhi syarat kesehatan dapat menjadi perindukan nyamuk dan tikus.
2.      Kondisi dinding, dinding yang tidak bersih atau berdebu selain mengurangi estetika juga berpotensi merangsang timbulnya gangguan pernafasan lain. Dinding yang lembab dapat mengakibatkan timbulnya jamur dan media tumbuh kembangnya kuman pathogen.
3.      Kondisi lantai yang tidak rata dan licin dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan. Sedangkan lantai yang kotor dapat mengurangi kenyamanan dan estetika.
4.      Kondisi tangga yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan berpotensi menimbulkan kecelakaan (kemiringan, lebar injakan, tinggi anak tangga, lebar tangga dan pegangan tangga)
5.      Pencahyaan alami ruangan yang tidak memenuhi syarat kesehatan mendukung berkembang biaknya mikroorganisme seperti kuman penyakit dan jamur.
6.      Ventilasi diruangan yang tidak memenuhi syarat kesehatan menyebabkan pertukaran udara tidak lancar sehingga menjadi pengap dan lembab
7.      Kebisingan, suara bising dapat mengganggu komunikasi sehingga mengurangi konsentrasi dan dapat menimbulkan stres.
8.      Ketersediaan air bersih baik secara kuantitas maupun kualitas mutlak diperlukan untuk menjaga kebersihan perorangan dan lingkungan
9.      Toilet juga beresiko menimbulkan masalah kesehatan
10.   Penanganan sampah yang tidak memenuhi syarat dapat menjadi tempat berkembangbiaknya vektor penyakit
11.   Sarana pembuangan air limbah harus mengalir lancar dan tidak menimbulkan genangan sehingga tidak menimbulkan bau, gangguan estetika dan tempat perindukan nyamuk.
12.   Bangunan harus bebas dari vektor
13.   Kantin yang ada dipelabuhan harus diawasi agar tidak menimbulkan penyakit bawaan makanan (food borne diseases).
b.     Penyediaan Air Bersih
Air bersih adalah air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum apabila telah dimasak (Permenkes Nomor 416, 1990). Pengawasan penyediaan air bersih adalah pengawasan terhadap sarana penyediaan air bersih, kualitas air (fisik, kimia, bakteriologi). Sumber air bersih berasal dari PDAM.
Penyediaan air bersih adalah upaya pemenuhan kebutuhan air didaerah pelabuhan, dengan cara menampung air dari PDAM ke dalam bak penampungan/ tandon khusus untuk kemudian disupplay dengan sistem perpipaan menuju kapal, perkantoran, dan keperluan lain dalam kegiatan didaerah pelabuhan. Pengawasan terhadap sarana penyediaan air minum juga perlu dilakukan mulai dari sumber, distribusi hingga ke konsumen yang meliputi kondisi, pemeliharaan, perbaikan (bila tidak memenuhi standar, serta pengawasan dan penyuluhan tentang cara-cara supplay air minum yang hygienis dan  sanitair.
c.    Pengendalian Pencemaran
Pengendalian pencemaran adalah upaya pengawasan yang dilakukan terhadap sumber pencemar yang ada diwilayah pelabuhan. Umumnya jenis dan sumber sampah dipelabuhan terdiri dari : sampah domestik (domestic waste), sampah komersil (commercial waste) dan sampah dari aktivitas perkantoran dan sejenisnya. Sampah yang dihasilkan dari kapal dipisahkan (sampah organik dan non-organik) didalam kantong plastik untuk kemudian diturunkan di dermaga dan langsung di angkut dengan gerobak sampah. Bak pengumpulan sampah harus memenuhi ketentuan persyaratan, sehingga apabila terjadi keterlambatan dalam proses pengangkutan, maka tidak mengganggu lingkungan maupu kesehatan pada umumnya.
Pengawasan pengelolaan pada limbah cairnya dilakukan mulai dari sumber, pengaliran, pengangkutan, penampungan sementara, pengolahan limbah cair. Air merupakan salah satu kebutuhan primer manusia. Akibat adanya pemakaian air dipelabuhan dan alat-alat transpor, terjadilah produksi air kotor yang perlu mendapat penyaluran sebaik-baiknya agar tidak mennganggu pemandangan, tidak menimbulkan bau busuk, tidak merupakan potential health hazard, tidak menjadi sarang nyamuk atau vektor lainnya. Di upayakan ada sistem pembuangan air kotor dan IPAL yang memenuhi syarat.
d.    Pengamanan Makanan dan Minuman
Pengaman makanan dan minuman adalah upaya melindungi makanan dan minuman yang meliputi : pemilihan bahan baku, penyimpanan bahan baku, pengolahan makanan, penyajian dan pengangkutan, dari kemungkinan tercemar oleh bahan-bahan kontaminan. Pengolahan makanan dan minuman untuk keperluan dilingkungan pelabuhan sendiri wajib mendapat perhatian sepenuhnya dari KKP setempat, karena makanan dan minuman termasuk media lingkungan yang dapat mengandung berbagai polutan dan kontaminan.
Usaha-usaha sanitasi dalam pengawasan makanan bertujuan untuk mencegah masuknya zat-zat renik dan/atau bahan-bahan kimia yang dapat membahayakan kesehatan kedalam makanan serta mencegah berkembang biaknya dan/atau pembentukan toksin oleh kuman-kuman yang yang telah mencemari makanan. Pengawasan makanan dilakukan secara rutin, misalnya sekurang-kurangnya 1 kali sebulan dengan cara mengadakan kunjunganketempat-tempat pengusahaan makanan untuk menyaksikan secara on the spot yang artinya melihat langsung keadaan dan sarana-sarana sanitasi ditempat usaha tersebut, pemeliharaan dan penggunaan sarna-sarana tersebut, kesehatan para food handler, cara kerja food handler dan lain-lain.
e.    Pengolahan Sampah
Pengelolaan sampah yang tidak baik akan menimbulkan dampak lingkungan. Tempat pembuangan sampah dapat sebagai media untuk perkembangan binatang-binatang pembawa penyakit seperti lalat, tikus, nyamuk yang dapat menyebabkan penyakit menular kepada manusia melalui perantara hewan tersebut. Sampah yang dihasilkan dari kapal dipisahkan ( organik dan an-organik) didalam kantong plastik. Usahakan sampah di bak/tong/kontainer tidak melebihi tiga hari karena bila telah melebihi tiga hari akan mengundang lalat dan vektor penyebab penyakit sebagai perindukan yang baru. Jika sampah yang berada dalam kontainer telah dikumpulkan dan diangkut ke bak pengumpulan sampah sementara, maka kontainer tersebut harus dibersihkan atau dicuc. Tujuannya untuk menghilangkan bau bekas sampah
f.      Pengendalian Vektor dan Binatang Penular Penyakit
Pengendalian vektor dan binatang penular penyakit adalah upaya yang dilakukan petugas sanitasi melalui pengamatan dan pengendalian. Tujuannya untuk menurunkan populasi atau melenyapkan vektor binatang penular penyakit melalui pengamatan dan pemberantasan penyakit yang ditularkan oleh vektor dan binatang penular penyakit didaerah pelabuhan. Jenis pengendalian vektor dan binatang penular penyakit yang dilakukan dengan pemberantasan nyamuk, pemberantasan tikus dan pinjal, pemberantasan lalat dan kecoa, dan fumigasi.
2.8 Persyaratan Minimum Sanitasi Pelabuhan
            Adapun fasilitas sanitasi dan kebersihan terminal penumpang angkutan air (pelabuhan) yang harus dipenuhi persyaratannya (Chandra, 2006) antara lain :
1.  Bagian Luar (Eksterior)
Untuk bagian luar dari terminal pelabuhan biasanya berupa halaman. Hal yang perlu diperhatikan mengenai halaman adalah tempat parkir, adanya pembuangan sampah dan penerangan.
a.  Tempat Parkir
Harus bersih, tidak ada sampah berserakan, dan tidak ada genangan air.
b.  Pembuangan Sampah
Tersedia tempat penampungan sampah sementara yang tertutup dan kedap air serta dalam jumlah yang cukup.
c.   Penerangan
Penerangan harus cukup dan tidak menyilaukan mata, terutama pada pintu masuk dan keluar tempat parkir.
2.  Bagian Dalam (Interior)
a.  Ruang tunggu
·           Ruangan harus bersih
·           Tempat duduk harus bersih dan bebas dari kutu busuk
·           Pencahayaan harus cukup dan tidak menyilaukan sehingga dapat digunakan untuk membaca
·           Penghawaan harus cukup, minimal 10 persen dari luas lantai
·           Lantai tidak licin, kedap air, dan mudah dibersihkan
·           Tersedia tempat penampungan sampah sementara yang tertutup, kedap air, dan dalam jumlah yang cukup.
b.  Pembuangan Kotoran (Jamban dan Urinoir)
·           Tersedia jamban yang memenuhi syarat (tipe leher angsa) minimal 1 jamban untuk 100 pengunjung, atau minimal 2 buah jamban.
·           Tersedia peturasan yang baik, minimal 1 peturasan untuk 200 pengunjung dan tersedia pasokan air yang mencukupi.
·           Harus ada tanda yang jelas untuk membedakan antara jamban pria dan jamban wanita.
·           Jamban dan paturasan harus dalam keadaan bersih dan tidak berbau.
c.   Pembuangan Sampah
·           Harus tersedia tempat penampungan sampah sementara yang tertutup, kedap air, dan dalam jumlah yang cukup.
·           Pengangkutan sampah dilakukan setiap hari sehingga tidak ada sampah yang menumpuk.
d.  Pembuangan air limbah
Air limbah dan air hujan di alirkan melalui saluran tertutup dan dibuang ke septictank atau ke saluran air kotor perkotaan.
e.  Tempat cuci tangan
Harus tersedia tempat cuci tangan yang baik, minimal satu, dilengkapi dengan sabun atau kain serbet.
3.  Lain-lain
·           Tersedia alat perlengkapan untuk P3K.
·           Terdapat alat pemadam kebakaran
·           Restoran atau rumah makan yang ada harus memenuhi syarat higiene dan sanitasi makanan dan minuman.
2.9 Manfaat Penting Dari Pengawasan Pelabuhan
Beberapa manfaat penting dari pengawasan pelabuhan, antara lain:
1.  Menjamin kebersihan pelabuhan
2.  Melindungi para pengunjung dari faktor lingkungan yang dapat merugikan kesehatan
3.  Mencegah timbulnya berbagai macam penyakit menular dan penyakit akibat kerja
4.  Mencegah terjadinya kecelakaan kerja
5.  Mencegah, melindungi dan menanggulangi terhadap penyebaran penyakit antar negara tanpa pembatasan perjalanan dan perdagangan (IHR, 2005)
6.  Mengantisipasi ancaman penyakit global (Kepmenkes RI, 2007)
7.  Mencegah penyebaran penyakit karantina dan penyakit menular potensial wabah
8.  Membuat wilayah pelabuhan tidak menjadi sumber penularan ataupun habitat yang subur bagi perkembangbiakkan kuman/vektor penyakit.
2.10 Berbagai Macam Bahaya Kesehatan dan Gangguan Lain yang      Ditimbulkan Dari Adanya Aktifitas Pelabuhan
1.  faktor kebersihan WC/kamar mandi yang tidak dijaga dengan baik memungkinkan sebagai sarana penularan penyakit, misalnya penyakit kulit, cacing, perut, hepatitis A, dan penyakit lain yang ditularkan oleh vektor binatang. Dari segi estetika kebersihan yang tidak diperhatikan dapat menimbulkan bau yang kurang sedap,
2.  pemandangan yang kurang nyaman dan perasaan jijik
3.  Tempat cuci tangan yang kurang baik atau tidak tersedia  dapat menyebabkan penyakit diare dan kecacingan
4.  Penanganan sampah yang tidak yang tidak memenuhi syarat  dan saluran air kotor  atau genangan air yang tidak dikelola dengan baik  merupakan tempat bersarang dan berkembangbiaknya vektor penyakit seperti lalat, tikus, nyamuk, kecoak dan serangga lainnya. Selain itu dapat menyebabkan pencemaran tanah dan menimbulkan gangguan kenyamanan dan estetika.
5.  Penyakit karantina yaitu Pes, Yellow Fever dan Cholera.
6.  Terjadinya Out-Break suatu penyakit perut atau keracunan makanan sebagai akibat dari toksin kuman-kuman tertentu dan infeksi bakteriil. Kuman-kuman penyebabnya mungkin sudah terdapat pada bahan makanan yang digunakan atau mencemari makanan dengan perantara lalat, alat-alat/tangan yang kotor, atau kuman carrier.