BAB II
TINJAUAN TEORI
2.1 Sanitasi
Tempat-tempat Umum
Sanitasi menurut WHO adalah suatu usaha untuk
mengawasi beberapa faktor lingkungan fisik yang berpengaruh kepada manusia,
terutama terhadap hal-hal yang mempunyai efek merusak perkembangan fisik, kesehatan dan kelangsungan hidup. Sedangkan tempat
umum atau sarana umum yang dikelola secara komersial yaitu tempat yang
memfasilitasi terjadinya penularan penyakit, atau tempat layanan umum yang
intensitas jumlah dan waktu kunjungannya tinggi (Chandra, 2006).
Sehingga dapat disimpulkan sanitasi
tempat-tempat umum adalah suatu usaha untuk mengawasi dan mencegah kerugian
akibat dari tidak terawatnya tempat-tempat umum tersebut yang mengakibatkan
timbul menularnya berbagai jenis penyakit, atau sanitasi tempat-tempat umum
merupakan suatu usaha atau upaya yang dilakukan untuk menjaga kebersihan
tempat-tempat yang sering digunakan untuk menjalankan aktivitas hidup
sehari-hari agar terhindar dari ancaman penyakit yang merugikan kesehatan.
2.2 Jenis
Tempat-tempat Umum
Jenis tempat-tempat umum meliputi
hotel, terminal angkutan umum (air, darat, udara), pasar tradisional atau
swalayan pertokoan, bioskop, salon kecantikan atau tempat pangkas rambut, panti
pijat, taman hiburan, gedung pertemuan, pondok pesantren, tempat ibadah, objek
wisata, dan lain-lain.
2.3
Pelabuhan
Pelabuhan
laut yaitu tempat yang terdiri dari daratan dan perairan disekitarnya dengan
batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintah dan kegiatan ekonomi
yang dipergunakan sebagai tempat kegiatan pemerintah dan kagiatan ekonomi yang
dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang
dan/atau bongkar muat barang dan dilengkapi dengan fasilitas keselamatan
pelayaran (Permenhub Nomor 21, 2007)
Pelabuhan sebagai pintu gerbang transformasi
penyebaran penyakit juga merupakan ancaman global terhadap kesehatan masyarakat
karena adanya penyakit karantina, penyakit menular baru (new emerging
diseases), maupun penyakit menular lama yang timbul kembali (re-emerging diseases) juga mempunyai
implikasi besar dan faktor risiko potensial dalam penyebaran penyakit
(Sutrisno, 2008).
Selain sarana transportasi
darat, masyarakat juga menggunakan sarana transportasi air untuk berpergian.
Sarana tersebut tentunya memerlukan tempat untuk transit atau singgah, dalam
hal ini terminal (pelabuhan). Karena pelabuhan juga menjadi tempat berkumpulnya
orang banyak, sanitasi dan kebersihannya perlu diperhatikan.
2.4 Fasilitas
Pelabuhan
Secara umum yang dimaksud sebagai
fasilitas bangunan pelabuhan adalah suluruh bangunan / konstruksi yang berada
dalam daerah kerja suatu pelabuhan baik itu di darat maupun di laut yang
merupakan saran pendukung guna memperlancar jalannya kegiatan yang ada dalam
pelabuhan (Nuryoso, 2012)
Sesuai Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia nomor 61 Tahun 2006 tentang kepelabuhan dalam bab III pasal
22 merupakan daerah yang digunakan untuk :
a.
Fasilitas pokok pelabuhan yang meliputi :
1. Alih
muat antar kapal
2. Dermaga
3. Terminal
penumpang
4. Pergudangan
5. Lapangan
penumpukan
6. Terminal
peti emas, curah cair, curah kering dan RO-RO
7. Perkantoran
untuk kegiatan pemerintahan dan pelayanan jasa
8. Fasilitas
bunker
9. Instalasi
air, listrik dan telekomonikasi
10. Jaringan
jalan dan rel kereta api
11. Fasilitas
pemadam kebakaran
12. Tempat
tunggu kendaraan bermotor
13. Perairan tempat labuh
14. Kolam labuh
b. Fasilitas
penunjang pelabuhan yang meliputi :
1. Kawasan
perkantoran untuk mengguna jasa pelabuhan;
2. Sarana umum;
3. Tempat
penampungan limbah;
4. Fasilitas
pariwisata, pos, dan telekomunikasi;
5. Fasilitas
perhotelan dan restoran ;
6. Areal
pengembangan pelabuhan;
7. Kawasan perdagangan;
8. Kawasan
industri.
2.5
Sanitasi Lingkungan Pelabuhan
Sanitasi
lingkungan pelabuhan merupakan kegiatan menyeluruh dalam perencanaan,
pengorganiasasian, pelaksanaan dan pengawasan pada aspek sanitasi lingkungan
pelabuhan. Kegiatan ini dimaksudkan sebagai upaya pencegahan penyakit menular
dengan cara meniadakan atau menekan sekecil mungkin faktor lingkungan yang
dapat menimbulkan pengaruh buruk (faktor risiko) di dalam kapal dan wilayah
pelabuhan sehingga tidak menjadi sumber penularan penyakit (Sutrisno, 2008).
2.6 Fasilitas Sanitasi Pelabuhan
Fasilitas
sanitasi pelabuhan merupakan fasilitas fisik bangunan
dan perlengkapannya digunakan untuk mengendalikan faktor-faktor lingkungan yang
dapat merugikan kesehatan manusia, antara lain : sarana air bersih, jamban,
peturasan, saluran air limbah, tempat cuci tangan, bak sampah, kamar mandi,
locker, peralatan pencegahan terhadap serangga dan tikus serta peralatan
kebersihan ( Elvionita, 2012).
2.5 Aspek Dalam Upaya Kegiatan dan Bidang Pengawasannya
Lingkungan pelabuhan merupakan tempat-tempat umum
adalah tempat kegiatan bagi umum yang mempunyai tempat, sarana dan kegiatan
tetap, diselenggarakan oleh badan pemerintah, swasta, dan atau perorangan yang
dipergunakan langsung oleh masyarakat. Untuk dapat melakukan kegiatan sanitasi
tempat-tempat umum secara lengkap harus ditinjau melalui tiga aspek pendekatan
yaitu aspek teknis yang meliputi persyaratan dan peraturan mengenai tempat umum
tersebut dan keterkaitannya dengan fasilitas sanitasi dasar. Aspek sosial
diantaranya adalah ekonomi dan sosial budaya dan aspek administrasi dan
manajemen diantaranya adalah pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen dengan baik
(Sutrisno, 2008)
Pada umumnya
di dalam penerapan usaha sanitasi lingkungan pelabuhan dibutuhkan pendekatan
terhadap aspek sosial. Dalam pendekatan aspek sosial diperlukan penguasaan
pengetahuan antara lain tentang kebiasaan hidup, adat istiadat, kebudayaan,
keadaan ekonomi, kepercayaan, komunikasi dan motivasi.
Upaya
pelaksanaan pengelolaan sanitasi Pelabuhan dilakukan oleh pengelolahdan
masyarakat pelabuhan dan selalu dipantau serta dilakukan pengawasan oleh
PT.(Persero) Pelindo, KKP dan mayarakat. Dalam penyelenggaraan sanitasi
pelabuhan harus dipertimbangkan fungsi-fungsi manajemen yang meliputi perencanaan
(Planning), pengorganisasian (Organizing), penggerakan (Actuating) serta unsur pengawasan (Controlling) yang baik. Upaya ini
diarahkan pada ruang lingkup dalam pengelolaan sarana sanitasi lingkungan
pelabuhan diantaranya: Penyediaan air bersih, pembuangan air limbah, kamar
mandi/WC dan penyediaan tempat sampah serta sumber pencemaran, dan pengendalian
vektor dan binatang penular penyakit.
Pelabuhan
memiliki berbagai kegiatan yang sangat penting. Salah satu hal utama dalam
bidang sosial, pelabuhan bisa dimanfaatkan sebagai tempat untuk memperoleh
akses jalur transportasi dari satu pulau ke pulau yang lainnya maupun dari satu
negara ke negara yang lain. Dapat dimungkinkan dari kegiatan tersebut,
lingkungan pelabuhan akan tercemar dengan mudah baik karena aktifitas manusia
maupun karena faktor alam atau dari lingkungan itu sendiri.
Kondisi
lingkungan yang telah tercemar dapat menimbulkan berbagai gangguan kesehatan
terutama kepada masyarakat yang sering mengakses pelabuhan. Apabila hal ini dibiarkan
terus menerus maka akan terjadi permasalahan kesehatan yang cukup serius dimana
wilayah pelabuhan yang merupakan titik awal kegiatan sosial lintas pulau dan
negara akandapat memperluas penyebaran penyakit dari lingkungan pelabuhan itu,
baik dari satu pulau ke pulau, dari satu negara ke negara yang lain maupun dari
wilayah pelabuhan ke daerah daratan di pulau tersebut.
2.5.1 Aspek Penilaian Sanitasi Pelabuhan
Adapun hal-hal atau aspek yang merupakan komponen
penting dalam suatu penilaian pelabuhan yakni sebagai berikut :
a.
Hygiene
Sanitasi Gedung dan Bangunan Umum Di Pelabuhan
Pengawasan Hygiene gedung dan bangunan umum di pelabuhan adalah pengawasan
kondisi dari komponen atau bagian-bagian bangunan serta fasilitas pendukungnya
yang ada dipelabuhan dari kemungkinan timbulnya masalah kesehatan mulai dari
kondisi fisik bangunan gedung dan halamannya, penanganan sampah, sarana
pembuangan air limbah, vektor, prilaku dan lain sebagainya. Pengawasan Hygiene
gedung dan bangunan pelabuhan dilakukan secara rutin setiap satu bulan sekali
dan dilakukan apabila terjadi KLB (Kepmenkes RI Nomor 431, 2007). Faktor Risiko
kesehatan lingkungan yang diawasi meliputi :
1.
Kondisi atap dan talang, yang tidak memenuhi syarat
kesehatan dapat menjadi perindukan nyamuk dan tikus.
2.
Kondisi dinding, dinding yang tidak bersih atau
berdebu selain mengurangi estetika juga berpotensi merangsang timbulnya
gangguan pernafasan lain. Dinding yang lembab dapat mengakibatkan timbulnya
jamur dan media tumbuh kembangnya kuman pathogen.
3.
Kondisi lantai yang tidak rata dan licin dapat
menyebabkan terjadinya kecelakaan. Sedangkan lantai yang kotor dapat mengurangi
kenyamanan dan estetika.
4.
Kondisi tangga yang tidak memenuhi persyaratan
kesehatan berpotensi menimbulkan kecelakaan (kemiringan, lebar injakan, tinggi
anak tangga, lebar tangga dan pegangan tangga)
5.
Pencahyaan alami ruangan yang tidak memenuhi syarat
kesehatan mendukung berkembang biaknya mikroorganisme seperti kuman penyakit
dan jamur.
6.
Ventilasi diruangan yang tidak memenuhi syarat
kesehatan menyebabkan pertukaran udara tidak lancar sehingga menjadi pengap dan
lembab
7.
Kebisingan, suara bising dapat mengganggu komunikasi
sehingga mengurangi konsentrasi dan dapat menimbulkan stres.
8.
Ketersediaan air bersih baik secara kuantitas maupun
kualitas mutlak diperlukan untuk menjaga kebersihan perorangan dan lingkungan
9.
Toilet juga beresiko menimbulkan masalah kesehatan
10. Penanganan
sampah yang tidak memenuhi syarat dapat menjadi tempat berkembangbiaknya vektor
penyakit
11. Sarana
pembuangan air limbah harus mengalir lancar dan tidak menimbulkan genangan
sehingga tidak menimbulkan bau, gangguan estetika dan tempat perindukan nyamuk.
12. Bangunan
harus bebas dari vektor
13. Kantin yang
ada dipelabuhan harus diawasi agar tidak menimbulkan penyakit bawaan makanan (food borne diseases).
b. Penyediaan Air
Bersih
Air bersih adalah air yang digunakan untuk keperluan
sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum
apabila telah dimasak (Permenkes Nomor 416, 1990). Pengawasan penyediaan air
bersih adalah pengawasan terhadap sarana penyediaan air bersih, kualitas air
(fisik, kimia, bakteriologi). Sumber air bersih berasal dari PDAM.
Penyediaan air bersih adalah upaya pemenuhan kebutuhan
air didaerah pelabuhan, dengan cara menampung air dari PDAM ke dalam bak
penampungan/ tandon khusus untuk kemudian disupplay
dengan sistem perpipaan menuju kapal, perkantoran, dan keperluan lain dalam
kegiatan didaerah pelabuhan. Pengawasan terhadap sarana penyediaan air minum
juga perlu dilakukan mulai dari sumber, distribusi hingga ke konsumen yang
meliputi kondisi, pemeliharaan, perbaikan (bila tidak memenuhi standar, serta
pengawasan dan penyuluhan tentang cara-cara supplay
air minum yang hygienis dan sanitair.
c.
Pengendalian
Pencemaran
Pengendalian pencemaran adalah upaya pengawasan yang dilakukan terhadap
sumber pencemar yang ada diwilayah pelabuhan. Umumnya jenis dan sumber sampah
dipelabuhan terdiri dari : sampah domestik (domestic
waste), sampah komersil (commercial
waste) dan sampah dari aktivitas perkantoran dan sejenisnya. Sampah yang
dihasilkan dari kapal dipisahkan (sampah organik dan non-organik) didalam
kantong plastik untuk kemudian diturunkan di dermaga dan langsung di angkut
dengan gerobak sampah. Bak pengumpulan sampah harus memenuhi ketentuan
persyaratan, sehingga apabila terjadi keterlambatan dalam proses pengangkutan,
maka tidak mengganggu lingkungan maupu kesehatan pada umumnya.
Pengawasan pengelolaan pada limbah cairnya dilakukan mulai dari sumber,
pengaliran, pengangkutan, penampungan sementara, pengolahan limbah cair. Air
merupakan salah satu kebutuhan primer manusia. Akibat adanya pemakaian air
dipelabuhan dan alat-alat transpor, terjadilah produksi air kotor yang perlu
mendapat penyaluran sebaik-baiknya agar tidak mennganggu pemandangan, tidak
menimbulkan bau busuk, tidak merupakan potential
health hazard, tidak menjadi sarang nyamuk atau vektor lainnya. Di upayakan
ada sistem pembuangan air kotor dan IPAL yang memenuhi syarat.
d.
Pengamanan
Makanan dan Minuman
Pengaman makanan dan minuman adalah upaya melindungi makanan dan minuman
yang meliputi : pemilihan bahan baku, penyimpanan bahan baku, pengolahan
makanan, penyajian dan pengangkutan, dari kemungkinan tercemar oleh bahan-bahan
kontaminan. Pengolahan makanan dan minuman untuk keperluan dilingkungan
pelabuhan sendiri wajib mendapat perhatian sepenuhnya dari KKP setempat, karena
makanan dan minuman termasuk media lingkungan yang dapat mengandung berbagai
polutan dan kontaminan.
Usaha-usaha sanitasi dalam pengawasan makanan bertujuan untuk mencegah
masuknya zat-zat renik dan/atau bahan-bahan kimia yang dapat membahayakan
kesehatan kedalam makanan serta mencegah berkembang biaknya dan/atau
pembentukan toksin oleh kuman-kuman yang yang telah mencemari makanan.
Pengawasan makanan dilakukan secara rutin, misalnya sekurang-kurangnya 1 kali
sebulan dengan cara mengadakan kunjunganketempat-tempat pengusahaan makanan
untuk menyaksikan secara on the spot yang
artinya melihat langsung keadaan dan sarana-sarana sanitasi ditempat usaha
tersebut, pemeliharaan dan penggunaan sarna-sarana tersebut, kesehatan para food handler, cara kerja food handler dan lain-lain.
e.
Pengolahan
Sampah
Pengelolaan sampah yang tidak baik akan menimbulkan dampak lingkungan.
Tempat pembuangan sampah dapat sebagai media untuk perkembangan
binatang-binatang pembawa penyakit seperti lalat, tikus, nyamuk yang dapat
menyebabkan penyakit menular kepada manusia melalui perantara hewan tersebut.
Sampah yang dihasilkan dari kapal dipisahkan ( organik dan an-organik) didalam
kantong plastik. Usahakan sampah di bak/tong/kontainer tidak melebihi tiga hari
karena bila telah melebihi tiga hari akan mengundang lalat dan vektor penyebab
penyakit sebagai perindukan yang baru. Jika sampah yang berada dalam kontainer
telah dikumpulkan dan diangkut ke bak pengumpulan sampah sementara, maka
kontainer tersebut harus dibersihkan atau dicuc. Tujuannya untuk menghilangkan
bau bekas sampah
f.
Pengendalian
Vektor dan Binatang Penular Penyakit
Pengendalian vektor dan binatang penular penyakit adalah upaya yang
dilakukan petugas sanitasi melalui pengamatan dan pengendalian. Tujuannya untuk
menurunkan populasi atau melenyapkan vektor binatang penular penyakit melalui
pengamatan dan pemberantasan penyakit yang ditularkan oleh vektor dan binatang
penular penyakit didaerah pelabuhan. Jenis pengendalian vektor dan binatang
penular penyakit yang dilakukan dengan pemberantasan
nyamuk, pemberantasan tikus dan pinjal, pemberantasan lalat dan kecoa, dan
fumigasi.
2.8
Persyaratan Minimum Sanitasi Pelabuhan
Adapun fasilitas
sanitasi dan kebersihan terminal penumpang angkutan air (pelabuhan) yang harus
dipenuhi persyaratannya (Chandra, 2006) antara lain :
1. Bagian Luar (Eksterior)
Untuk
bagian luar dari terminal pelabuhan biasanya berupa halaman. Hal yang perlu
diperhatikan mengenai halaman adalah tempat parkir, adanya pembuangan sampah
dan penerangan.
a. Tempat
Parkir
Harus bersih, tidak ada sampah
berserakan, dan tidak ada genangan air.
b. Pembuangan
Sampah
Tersedia
tempat penampungan sampah sementara yang tertutup dan kedap air serta dalam
jumlah yang cukup.
c. Penerangan
Penerangan harus cukup dan tidak
menyilaukan mata, terutama pada pintu masuk dan keluar tempat parkir.
2. Bagian Dalam (Interior)
a. Ruang
tunggu
·
Ruangan harus bersih
·
Tempat duduk harus bersih dan bebas dari kutu
busuk
·
Pencahayaan harus cukup dan tidak menyilaukan
sehingga dapat digunakan untuk membaca
·
Penghawaan harus cukup, minimal 10 persen
dari luas lantai
·
Lantai tidak licin, kedap air, dan mudah
dibersihkan
·
Tersedia tempat penampungan sampah sementara
yang tertutup, kedap air, dan dalam jumlah yang cukup.
b. Pembuangan
Kotoran (Jamban dan Urinoir)
·
Tersedia jamban yang memenuhi syarat (tipe
leher angsa) minimal 1 jamban untuk 100 pengunjung, atau minimal 2 buah jamban.
·
Tersedia peturasan yang baik, minimal 1
peturasan untuk 200 pengunjung dan tersedia pasokan air yang mencukupi.
·
Harus ada tanda yang jelas untuk membedakan
antara jamban pria dan jamban wanita.
·
Jamban dan paturasan harus dalam keadaan
bersih dan tidak berbau.
c. Pembuangan
Sampah
·
Harus tersedia tempat penampungan sampah
sementara yang tertutup, kedap air, dan dalam jumlah yang cukup.
·
Pengangkutan sampah dilakukan setiap hari
sehingga tidak ada sampah yang menumpuk.
d. Pembuangan
air limbah
Air limbah dan air hujan di alirkan
melalui saluran tertutup dan dibuang ke septictank
atau ke saluran air kotor perkotaan.
e. Tempat
cuci tangan
Harus tersedia tempat cuci tangan yang
baik, minimal satu, dilengkapi dengan sabun atau kain serbet.
3. Lain-lain
·
Tersedia alat perlengkapan untuk P3K.
·
Terdapat alat pemadam kebakaran
·
Restoran atau rumah makan yang ada harus
memenuhi syarat higiene dan sanitasi makanan dan minuman.
2.9
Manfaat Penting Dari Pengawasan Pelabuhan
Beberapa manfaat penting
dari pengawasan pelabuhan, antara lain:
1. Menjamin
kebersihan pelabuhan
2. Melindungi
para pengunjung dari faktor lingkungan yang dapat merugikan kesehatan
3. Mencegah
timbulnya berbagai macam penyakit menular dan penyakit akibat kerja
4. Mencegah
terjadinya kecelakaan kerja
5. Mencegah,
melindungi dan menanggulangi terhadap penyebaran penyakit antar negara tanpa
pembatasan perjalanan dan perdagangan (IHR, 2005)
6. Mengantisipasi
ancaman penyakit global (Kepmenkes RI, 2007)
7. Mencegah
penyebaran penyakit karantina dan penyakit menular potensial wabah
8. Membuat
wilayah pelabuhan tidak menjadi sumber penularan ataupun habitat yang subur
bagi perkembangbiakkan kuman/vektor penyakit.
2.10
Berbagai Macam Bahaya Kesehatan dan Gangguan Lain yang Ditimbulkan Dari Adanya Aktifitas
Pelabuhan
1. faktor
kebersihan WC/kamar mandi yang tidak dijaga dengan baik memungkinkan sebagai
sarana penularan penyakit, misalnya penyakit kulit, cacing, perut, hepatitis A,
dan penyakit lain yang ditularkan oleh vektor binatang. Dari segi estetika
kebersihan yang tidak diperhatikan dapat menimbulkan bau yang kurang sedap,
2. pemandangan
yang kurang nyaman dan perasaan jijik
3. Tempat
cuci tangan yang kurang baik atau tidak tersedia dapat menyebabkan penyakit diare dan
kecacingan
4. Penanganan
sampah yang tidak yang tidak memenuhi syarat
dan saluran air kotor atau
genangan air yang tidak dikelola dengan baik
merupakan tempat bersarang dan berkembangbiaknya vektor penyakit seperti
lalat, tikus, nyamuk, kecoak dan serangga lainnya. Selain itu dapat menyebabkan
pencemaran tanah dan menimbulkan gangguan kenyamanan dan estetika.
5. Penyakit
karantina yaitu Pes, Yellow Fever dan
Cholera.
6. Terjadinya
Out-Break suatu penyakit perut atau
keracunan makanan sebagai akibat dari toksin kuman-kuman tertentu dan infeksi
bakteriil. Kuman-kuman penyebabnya mungkin sudah terdapat pada bahan makanan
yang digunakan atau mencemari makanan dengan perantara lalat, alat-alat/tangan
yang kotor, atau kuman carrier.